PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Sedikit Info Seputar PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 Terbaru 2017 - Hay gaes kali ini team Just Sharing Info, kali ini akan membahas artikel dengan judul PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016, kami selaku Team Just Sharing Info telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Just Sharing Info. semoga isi postingan tentang Artikel pendidikan, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul: Berbagi Info Seputar PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 Terbaru
link: PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

"jangan lupa baca juga artikel dari kami yang lain dibawah"

Berbagi PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 Terbaru dan Terlengkap 2017

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016

Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016
Penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Ada perubahan penggunaan seragam atau pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas PNS yang baru adalah pada Senin - Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2).

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan," kata Widodo yang kutip dari laman kemendagri.go.id (06/02/16).

Menurut Widodo, bagi para PNS dan kepala daerah yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali. Kebijakan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.


Sumber : http://www.sekolahdasar.net/2016/02/seragam-baru-pns-sesuai-permendagri-tahun-2016.html

Itulah sedikit Artikel PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 terbaru dari kami

Semoga artikel PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016 yang saya posting kali ini, bisa memberi informasi untuk anda semua yang menyukai Just Sharing Info. jangan lupa baca juga artikel-artikel lain dari kami.
Terima kasih Anda baru saja membaca PNS Wajib Mengetahui...!!!!! Seragam Baru PNS Sesuai Permendagri Tahun 2016